Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:46 WIB
Detail
ArtikelPenegakan Hukum di Saat Masyarakat Kehilangan Etika  
Oleh: Rasyid, Chatib
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 285 (Aug. 2009), page 58-67.
Topik: Penegakan Hukum; Etika; akhlak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.17
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam tulisan ini ada dua suku kata yang bersifat substantif, yaitu "etika" dan "penegakan hukum". Penggunaan kata "ETIKA" dalam tulisan ini hanya semata-mata karena yang popular di kalangan kita saat ini adalah etika nukan akhlak. Tetapi yang dimaksud oleh penulis kata etika disini maksudnya adalah AKHLAK. Dengan pertimbangan bahwa akhlak lebih komprehensif dan lebih abadi sifatnya dibanding etika. Etika berasal dari bahasa Yunani itu diartikan sebagai ilmu yang berkenaan dengan hal apa yang dipandang buruk. Atau hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban moral seperti seorang anggota DPR RI rajin mengikuti persidangan dewan, malu bila tidak menghadiri sidang karena ia sebagai fungsionaris dan sesepuh partai yang bersangkutan. Malunya bila tidak menghadiri sidang sehingga rajin mengikuti persidangan itu adalah berkaitan dengan etika. Di samping malu sebagi fungsionaris partai dan sesepuh partai, ia juga berkeyakinan ALLAH SWT selalu melihat perbuatannya itu (akhlak) dan sikap ini yang abadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)