Perusahaan sebagai Subjek Pajak wajib melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan oleh Penulis berguna untuk mengetahui apakah Perusahaan telah menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dengan baik dari segi pembayaran, pelaporan, pemotongan, dan penghitungan sebagaimana diatur oleh Undang- Undang. Proses yang dilakukan Penulis untuk melakukan penelitian tersebut meliputi studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara, pengumpulan data, serta analisis dan pembahasan dari data-data yang telah terkumpul. Setelah melakukan analisis dan pembahasan dari data-data yang telah terkumpul, Penulis menyimpulkan bahwa PT PERTAMINA HULU ENERGI masih memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam hal penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yakni: 1. Terdapat PPh Pasal 21 Kurang Bayar yang terlambat disetorkan pada Bulan Desember 2009 sebesar Rp1,202,163,962. PPh Pasal 21 Kurang Bayar tersebut baru dilunasi pada tanggal 10 Mei 2010, Dengan demikian ada sanksi administrasi yang akan dikenakan terhadap Perusahaan, yakni 2% (dua persen) per bulan, yang dalam hal ini adalah 8% (delapan persen), karena Perusahaan terlambat menyetor PPh Pasal 21 selama 4 (empat) bulan. Denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp96,173,117 dan akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). 2. Berdasarkan hasil perhitungan ulang Penulis terdapat PPh Pasal 21 Kurang Bayar sebesar Rp646,070,612. 3. Terdapat sanksi administrasi atas PPh Pasal 21 Kurang Bayar akibat perhitungan ulang Penulis sebesar 2% (dua persen) per bulan, yang apabila dibayarkan di Bulan Januari 2011 adalah 24% (dua puluh empat persen) dari PPh Pasal 21 Kurang Bayar sebesar p646,070,612, yakni sebesar Rp155,056,947 yang akan ditagih oleh Kantor Pajak dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). Disamping itu PT PERTAMINA HULU Energi dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang, masih memasukkan unsur – unsur yang seharusnya tidak termasuk dalam Penghasilan Bruto, ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 terutang tersebut, contohnya adalah Natura. Oleh karena itu, sebaiknya PT PERTAMINA HULU ENERGI melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 |