Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:02 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada PT KHARISMA LOGAM UTAMA
Bibliografi
Author: KURNIAWATI, JOSEPHINA ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Analisis; Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25; PT KHARISMA LOGAM UTAMA
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4423
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peranan Pajak sangat penting bagi setiap negara, karena fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara saja tetapi juga menjadi alat kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pengembangan pembangunan nasional yang merata. Salah satu sektor penerimaan pajak adalah dari Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima perusahaan atau biasa disebut PPh Badan. Qleh sebab itu masalah yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah tentang pajak penghasilan badan yang terutang untuk tahun 2008 pada PT Kharisma Logam Utama serta menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah perbedaan antara perhitungan penghasilan dan biaya menurut perusahaan atau komersial dan perhitungan menurut pajak atau fiskal. Masalah ini timbul karena adanya beda tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing differences).
Cara yang digunakan untuk menghadapi masalah tersebut adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal melalui koreksi fiskal positif dan negatif. Mengolah data-data laporan keuangan perusahaan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, PT Kharisma Logam Utama telah melakukan rekonsiliasi fiskal, penghitungan PPh Badan, dan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, PT Kharisma Logam Utama diharapkan untuk melakukan manajemen perpajakan untuk menghindari adanya sanksi perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)