Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini ialah terjadinya perbedaan antara perhitungan penghasilan dan biaya menurut perusahaan atau komersial dengan perhitungan menurut pajak atau fiskal. Hal itu disebabkan adanya beda tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing differences). Metode yang digunakan dalam mengatasi perbedaan ini adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal melalui koreksi fiskal positif dan negatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan terutang tahun 2009 menurut laporan keuangan komersial sebesar Rp.1.269.635.490,- sedangkan, laba sebelum pajak menurut fiskal sebesar Rp.1.079.074.980,- dan telah menggunakan Undang-Undang Pajak penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009. |