Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:35 WIB
Detail
ArtikelTanggung jawab Pemegang Saham Perseroan Pailit  
Oleh: Remy Sjahdeini, Sutan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001), page 108.
Topik: Perseroan; Pailit; Pemegang Saham; Kreditor
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAsas hukum perseroan menentukan bahwa harta kekayaan pribadi para pemegang saham tidak dapat dijangkau oleh para Kreditor untuk dijadikan sumber pelunasan utang-utang perseroan tersebut. Sesuai dengan asas hukum perseroan tersebut. Sesuai dengan asas hhukum perseroan, terdapat tabir pemisah antara pemegang saham. Pemegang saham bertanggung jawab atasa utang-utang perseroan terbatas hanya sampai kepada modal saham yang disetorkan oleh pemegang saham perserona tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuta atasa nama perseroanm dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)