Anda belum login :: 11 Mar 2025 11:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris
Oleh:
Remy Sjahdeini, Sutan
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001)
,
page 96.
Topik:
Tanggung Jawab
;
Direksi
;
Komisaris
;
UUPT
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tugas, kewajiban, dan wewenang seorang anggota Direksi dapat diketahui dari Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dari anggaran dasar perseroan yang bersangkutan dapat diketahui tugas, kewajiban, dan wewenang khusus seorang anggota direksi, berkenaan dengan perseroan yang dipimpinnya di luar yang telah ditentukan dalam UUPT. Pasal 79 ayat (1) UUPT menentukan bahwa kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Selanjutnya menurut Pasal 82 UUPT, Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan. Pasal 82 UUPT itu memberikan pagar bagi tugas yang harus dilaksanakan oleh Direksi yang menjadi tanggung jawabnya. Pasal 90 ayat (2) UUPT 1995 menentukan bahwa, dalam hal kepailitan terjadi karena atau kelalaian Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu. Selanjutnya anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugia tersebut. Dengan berlakunya ketentuan pasal 90 ayat (2) UUPT tersebut, maka dapat diketahui bahwa UUPT Indonesia bukan saja mengakui tetapi juga menegaskan bahwa Direksi suatu perseroan harus bertanggung jawab secara pribadi, yaitu sampai kepada harta pribadinya, untuk menutup kekurangan melunasi utang perseroan yang dipimpinnya terjadi karena kesalahan atas kelalaian Direksi, dan hasil penjualan kekayaan perseroan itu tidak cukup untuk menutup semua utang-utang perseroan dan biaya-biaya perseroan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)