Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan Oleh BANK X Sebagai Kreditur Untuk Mendapatkan Pelunasan Piutangnya Terhadap ROBBY Sebagai Debitur
Bibliografi
Author:
NOVIYANTI, RIRIN
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
kreditur separatis
;
hak tanggungan
;
kreditur konkuren
;
kepailitan
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
;
Legal Memorandum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ririn Noviyanti's Undergraduate Theses.pdf
(750.06KB;
97 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3131
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam kegiatan ekonomi dan bisnis banyak masyarakat yang mengadakan perjanjian kredit dengan pihak lain baik dengan jaminan kebendaan maupun tidak. Perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan, dalam hal ini adalah jaminan kebendaan hak tanggungan, memberikan kedudukan yang diutamakan bagi krediturnya dalam pelunasan piutang (kreditur separatis). Namun apabila perjanjian hak tanggungan sebagai perjanjian tambahan (assesoir) dari perjanjian kredit tersebut tidak sah, maka kreditur separatis kehilangan haknya untuk diutamakan dalam pelunasan piutang dan kedudukannnya berubah menjadi kreditur konkuren. Hal tersebut sebagaimana dialami oleh Bank X sebagai kreditur terhadap debiturnya yaitu Robby.
Berkenaan dengan perubahan kedudukan Bank X tersebut maka muncul pertanyaan yaitu tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh Bank X untuk memperoleh pelunasan piutangnya dari Robby akibat perjanjian hak tanggungan antara mereka yang tidak sah. Tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan memohonkan pailit Robby di Pengadilan Niaga. Dimana apabila Pengadilan mengabulkan permohonan pailit tersebut maka Robby kehilangan seluruh hak atas segala harta kekayaannya serta segala pengurusan dan pemberesan harta pailit menjadi tanggung jawab dari kurator. Penjualan harta pailit dilakukan dengan cara penjualan dimuka umum secara lelang maupun penjualan di bawah tangan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)