Biaya kompensasi atau imbalan kerja merupakan salah satu beban utama bagi sebagian besar entitas dan sifatnya berulang. Proses penggajian dan pengupahan dalam suatu perusahaan menjadi isu yang harus diperhatikan guna mencegah atau mendeteksi kemungkinan terjadinya tindakan–tindakan yang dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu, penulis merasa perlu melakukan pemeriksaan dengan prosedur tertentu atas fungsi penggajian dan pengupahan yang dijalankan perusahaan dan melaporkan temuan yang berguna bagi pemakai laporan tertentu. PT Lintas Nusantara Jaya merupakan perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang pengiriman alat–alat berat (seperti: bulldozer, excavator, container, tangki, pipa, truk, dan sebagainya). Perusahaan ini juga menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut alat–alat berat tersebut dari tempat klien ke lokasi yang dituju. Sebagai perusahaan jasa, tenaga kerja merupakan aset utama sebagai penggerak operasional perusahaan, dimana masing–masing karyawan memperoleh gaji, tunjangan sosial, tunjangan Jamsostek, upah, dan fasilitas yang berbeda. Selain menerima imbalan, setiap karyawan juga wajib membayar pajak penghasilan kepada negara dan perusahaan wajib melaksanakan pemungutan ini sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Perikatan dengan prosedur yang disepakati ini dibatasi pada transaksi penggajian dan pajak penghasilan termasuk pengendalian internal atas fungsi penggajian dan pengupahan. Adapun perikatan dengan prosedur yang disepakati dilakukan melalui wawancara dan pengamatan, pengecekan dokumen dan bukti fisik, serta pengerjaan kembali ( reperformance) dengan cara melakukan perhitungan ulang lalu membandingkannya dengan perhitungan dan pembayaran yang dilakukan perusahaan. Dari prosedur perikatan yang dijalankan, penulis dapat melaporkan beberapa temuan terkait efektivitas pengendalian internal serta beberapa kesalahan hitung yang dilakukan perusahaan. Meskipun demikian, secara garis besar dapat dikatakan bahwa tidak ditemukan penyimpangan signifikan sebagai hasil penerapan prosedur. |