Undang-Undang PPN telah mengalami beberapa perubahan. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah PT Pasadena Ventures Indonesia telah melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan cara menerapkan UU PPN baru tersebut dengan benar dalam hal pembuatan Faktur Pajak bulan Maret dan April 2010. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dimana data diperoleh langsung dari PT Pasadena Ventures Indonesia berupa Laporan Keuangan serta Faktur Pajak bulan Maret dan April 2010. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, PT Pasadena Ventures Indonesia telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat. Dalam hal pembuatan Faktur Pajak bulan Maret 2010, perusahaan masih menggunakan Undang-Undang lama sedangkan dalam pembuatan Faktur Pajak per tanggal 1 April 2010 dan seterusnya, perusahaan sudah menerapkan UU Nomor 42 Tahun 2009 dengan baik dan benar. |