Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, ketika sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia. Rekonsiliasi dan verifikasi penting dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menentukan simpanan yang layak bayar dan simpanan tidak layak bayar. Saat Lembaga Penjamin Simpanan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi tidak selalu mudah dan lancar. Seperti yang dialami oleh Lembaga Penjamin Simpanan, saat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi di PT. Bank Perkreditan Rakyat X. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian yang mengkaji tentang hukum normatif. Oleh karena itu, melalui penelitian ini penulis ingin mengetahui, pelaksanaan rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan di PT. Bank Perkreditan Rakyat X sampai nasabah mendapatkan kejelasan atas simpanan mereka di Bank Perkreditan Rakyat tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kendala yang dialami oleh Lembaga Penjamin Simpanan saat memberikan penjaminan simpanan nasabah di PT. Bank Perkreditan Rakyat X adalah adanya perbedaan data yang terdapat di sistem bank dengan bukti transaksi yang ada. Oleh karena itu, nasabah setiap kali melakukan transaksi harus meminta bukti transaksi kepada pihak bank. |