Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:36 WIB
Detail
BukuPeran Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Memberikan Perlindungan Serta Jaminan Terhadap Pekerja di PT. UNIPA DAYA
Bibliografi
Author: HALIM, NIRAHAY ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Perlindungan Tenaga Kerja; Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nirahay Halim's Undergraduate Theses.pdf (510.45KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3124
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hingga saat ini perihal hubungan kerja dan tenaga kerja Indonesia dan permasalahannya selalu mendapatkan perhatian yang khusus. Hal ini
ditandai dengan banyaknya pihak yang merasa perlu untuk berbicara mengenai kedua hal pokok tersebut. Adapun masalah yang umumnya dibicarakan berkisar pada masalah upah yang wajar, keterampilan kerja, disiplin kerja, dan pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja (jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminna hari tua, dan jaminan kematian).
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal. Program jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi pekerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi pekerja dan keluarganya bila terjadi risiko risiko sosial, dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Untuk melindungi para pekerjanya, maka PT Unipa Daya melaksanakan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Keuntungan dari pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja tidak hanya dirasakan oleh para pekerja saja, tetapi juga dirasakan oleh perusahaan. Program jaminan sosial tenaga kerja dapat berjalan dengan baik apabila setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku yaitu dengan mendaftarkan para pekerja ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja, membayarkan iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban pekerja. Dengan ditaatinya ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan menciptakan rasa aman bagi para pekerja pada saat mereka bekerja dan juga akan meningkatkan hasil produktivitas dari perusahaan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)