Penulisan hukum yang berjudul Tindak Pidana Terhadap Tubuh Dan Nyawa Manusia Secara Serial Yang Disertai Mutilasi ini bertujuan untuk, memberikan suatu pengetahuan dan pemahaman yang lebih lagi kepada setiap pembaca, mengenai tindak pidana pembunuhan serial yang disertai mutilasi, serta meninjaunya pengaturan pemidanaannya yang diatur dalam KUHP. Pembunuhan serial ini bisa disebut dengan serial killers, dimana terdapat kesamaan motif dalam pembunuhannya, dan tentunya pembunuhan dilakukan berulang ulang kali. Untuk lebih jelasnya penulis memberi contoh kasus Robot Gedek yang terjadi pada tahun 1995, dimana terdapat kesamaan motif pelaku dalam mencari korban dan membunuh korbannya. Sehingga pembunuhan serial termasuk delik berulang, karena terdiri dari beberapa perbuatan yang mempunyai kaitan yang erat dengan perbuatan terdahulu hingga dianggap sebagai suatu perbuatan. Kejahatan yang dilakukan oleh Robot Gedek antara lain : Sodomi, (psl 292 KUHP), pembunuhan (psl 338 KUHP), pembunuhan berencana (psl 340 KUHP), dan perusakan mayat(psl 181 KUHP). Maka dari itu ini merupakan suatu perbarengan tindak pidana (concursus), yang merupakan concursus realis pasal 65 KUHP, dimana hukuman tidak boleh lebih tinggi dari maksimum bagi kejahatan yang terberat ditambah dengan 1/3. Adapun alasan orang melakukan tindak pidana pembunuhan serial yang disertai mutilasi adalah untuk menghilangkan identitas, sehingga perlulah peran dokter ahli forensik dalam mengungkap identitas korban. Adakalanya orang yang melakukan pembunuhan serial itu menderita gangguan jiwa, oleh karena itu untuk mengetahui benar atau tidaknya pelaku mengalami gangguan jiwa, diperlukanlah peran ahli psikiatri forensik untuk memeriksanya. Semua hasil keterangan dari kedokteran forensik dan psikiatri forensik itulah yang akan dibawa kepersidangan sebagai alat bukti. |