Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:32 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Atas Tindakan Pemadaman Listrik yang Dilakukan Pada Usaha Tekstil PT. Fullytex Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a Mengenai Force Majeure Perjanjian Jual Beli Listrik.
Bibliografi
Author: KALYANA, BIANCA JWALITA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Force Majeure Perjanjian Jual Beli Listrik; Perlindungan Hukum Bagi PT. PLN; Pemadaman Listrik; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bianca Jwalita Kalyana's Undergraduate Theses.pdf (398.42KB; 54 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3122
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kegiatan perekonomian tidak lepas dari hak dan kewajiban yang dimiliki antara pelaku usaha dan konsumen. Kedudukan yang tidak seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen membawa konsumen ke dalam posisi yang lemah hal ini membuat konsumen lebih diperhatikan oleh hukum.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang ketenagalistrikan, PT. PLN (Persero) wajib menyediakan kebutuhan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dengan secara terus-menerus mendistribusikannya kepada konsumen. Tenaga listrik sebagai penunjang perekonomian masyarakat benar adanya karena membantu dalam menjalankan kegiatan produksi para produsen. PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang mengadakan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. Fullytex dengan Surat Perjanjian No. PJN/068/CAB. TGR/99. Isi dari perjanjian adalah dimana PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang wajib menyalurkan tenaga listrik penambahan daya yang harus disalurkan secara terus-menerus kecuali ada keadaan kahar (force majeure) dimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a. Namun pada tanggal 3 Februari 2007 sampai dengan tanggal 8 Februari 2007, PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang memadamkan aliran listrik ke pabrik PT. Fullytex.
Pemadaman disebabkan oleh bencana banjir yang melanda kota Jakarta. Hal ini mengakibatkan kerugian yang besar bagi PT. Fullytex. Dalam hal ini PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dapat diduga telah lalai dalam menjalankan prestasinya, namun apabila PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dapat membuktikan keadaan kahar (force majeure) berupa bencana banjir yang menyebabkan dipadamkannya listrik maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dapat mengesampingkan tanggung jawab PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh PT. Fullytex.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)