Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:28 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Catatan Sipil Dengan Contoh Kasus Putusan No.1776 K/PDT/2007
Bibliografi
Author: PERTIWI, WINDA YUNITA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Perkawinan Tidak Didaftarkan; Kantor Catatan Sipil; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Winda Yunita Pertiwi's Undergraduate Theses.pdf (449.29KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3121
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan selain dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku untuk mempunyai kekuatan hukum, pendaftaran perkawinan dicatat pada kantor catatan sipil/kantor urusan agama bagi yang beragama Islam. Namun kenyataannya ditemukan
pasangan suami isteri yang tidak didaftarkan, hal ini dilihat dalam Kasus Putusan No.1776/K/PDT/2007.
Dalam penulisan ini digunakan metode penulisan yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data berupa studi pustaka, yaitu menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelusuran dan pengumpulan baik terhadap bahan primer berupa bahan hukum yang mengikat. Dari hal tersebut diperoleh hasil bahwa perkawinan yang tidak didaftarkan dapat menimbulkan suatu masalah. Salah satunya adalah mengurus hak harta warisan apabila salah satu pihak (suami/isteri) meninggal terlebih dahulu. Hal ini ditambah bila pihak keluarga yang meninggal tidak mengakui perkawinan tersebut. Ini menimbulkan sengketa antara isteri yang ditinggalkan dengan pihak keluarga suami.
Pembuktian perkawinan yang tidak dicatat sangat lemah sehingga hal ini merugikan isteri yang ditinggalkan. Sebagai solusi dari perkawinan yang
sudah terjadi maka untuk mengesahan perkawinan dapat memintakan penetapan pengadilan. Dengan penetapan pengadilan maka perkawinan tersebut diakui oleh hukum, yang menimbulkan akibat hukum dari terjadinya perkawinan tersebut. Mas kawin adalah sesuatu yang dijanjian oleh calon suami kepada calon isteri dan harus dipenuhi oleh suami. Mas kawin bukanlah termasuk dalam harta warisan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)