Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 18/Pdt/1990/PN.Bks, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 145/Pdt/1991/PT.Bdg, Mahkamah Agung Dalam Putusan Sela Nomor 3447.K/Pdt/1991
Bibliografi
Author:
INDASARI, CUT MELISA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Sengketa tanah girik
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Cut Melisa Indasari's Undergraduate Theses.pdf
(961.64KB;
64 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3120
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk menjadikan semakin bertambahnya keperluan akan tanah. Sehingga tidak jarang dengan keinginan untuk memiliki suatu bidang tanah dilakukan dengan cara yang tidak baik. Disatu pihak ada yang merasa telah memiliki suatu bidang tanah dan tidak pernah merasa mengalihkan tanah tersebut, namun disisi lain, ada pihak yang juga merasa telah memiliki sebidang tanah tersebut. Pihak yang satu membuktikan dengan adanya Girik atas tanah tersebut dan pihak lain membuktikan dengan Sertifikat Hak Milik. Kepemilikan atas suatu bidang tanah dengan bukti girik masih dianggap masyarakat sebagai bukti satu-satunya. Namun tanpa masyarakat sadari jika hanya dengan bukti girik, dan tidak didaftarkan maka dapat timbul permasalahan dikemudian hari. Maka pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk mendapatkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Setiap pihak yang mendaftarkan tanahnya akan mendapatkan sertifikat tanah yang merupakan bukti kuat yang bermakna selama tidak ada yang menyangkal maka kebenaran sertifikat tersebut adalah sah. Jadi isi sertifikat tanah tidak selamanya benar, seperti yang terjadi dalam perkara di pengadilan dengan Putusan No 18/Pdt/1990/PN.Bks, Putusan No 145/Pdt/1991/PT.Bdg, Putusan Sela No 3447.K/Pdt/1991, Putusan No 3447.K/PDT/1999. Dimana sertifikat hak milik lebih kuat sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut namun Majelis Hakim tidak lebih teliti dalam melihat dasar penerbitan sertifikat apakah benar atau tidak. Dapat disimpulkan bahwa sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi sertifikat dapat digugat kebenarannya, jika ada pihak lain yang dapat membantah kebenaran sertifikat tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)