Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:50 WIB
Detail
BukuYurisdiksi Negara Dalam Mengadili Pelaku Terorisme Sebagai Kejahatan Internasional
Bibliografi
Author: TABITA, JEANY ; Buaton, Tiarsen (Advisor)
Topik: Yurisdiksi Peradilan Terorisme; Kejahatan Internasional; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jeany Tabita's Undergraduate Theses.pdf (6.3MB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3119
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum Internasional merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan antar negara dengan segala permasalahannya. Skripsi ini menuliskan tentang bagaimana hukum internasional melihat pelaku terorisme internasional dari segi yurisdiksi. Setelah kejadian WTC Amerika Serikat, September 2001 yang menewaskan ribuan orang, AS lalu membuat sejumlah undang-undang yang sangat komprehensif dan menindak tegas pelaku pengeboman tersebut.
Indonesia sendiri salah satu negara yang sangat disorot setelah Bom Bali I dan II dimana pada saat itu banyak korbannya adalah turis asing. Pelaku terorisme dibagi menjadi state actor dan non-state actor dimana banyak yang terjadi merupakan non state actor. Kejahatan ini juga masuk kategori kejahatan internasional sekalipun belum ada definisi pasti tentang terorisme. Pelaku yang merupakan individual dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, tetapi pengadilan negara mana yang berhak atas pelaku.
Yurisdiksi extrateritorial dan asas universal pada akhirnya menjawab rumusan masalah penulis. Setiap negara pada dasarnya diberikan hak untuk
memberlakukan yurisdiksinya kepada para pelaku terorisme. Hal ini dikarenakan ancaman teroris telah merusak perdamaian dunia dan perlu ada kerjasama negara-negara serta peradilan khusus
untuk mencegah dan mengadili pelaku terorisme.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)