Transaksi Komoditi Berjangka (Forward Contract) adalah, suatu bentuk investasi yang memperjualbelikan Kontrak atas barang yang akan ada di masa depan. Barang-barang yang diperjualbelikan berupa bentuk komoditi hasil sumber daya alam. Dalam investasi ini terjadi kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pialang berjangka (pialang berjangka), yang bekerja di Perusahaan Pialang Berjangka (PT Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka). Tidak diaturnya mengenai perlindungan nasabah atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka dapat dilihat dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur secara jelas pada Pasal 4, dan 19 mengenai perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha. Perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan hak-hak sebagai konsumen, dan pertanggung jawaban yang diberikan dalam bentuk materiel. Yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah PT Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka selaku perusahaan Pialang Berjangka, tempat dimana Sdr. Agung Askari, SH, LL.M, selaku pialang berjangka bekerja. |