Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:37 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah PT Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka Dalam Transaksi Kontrak Berjangka (Forward Contract) Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: YOGASWARA, ADISHTA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perlindungan Nasabah Komoditi Berjangka dalam Transaksi Kontrak Berjangka (Forward Contract); Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Adishta Yogaswara's Undergraduate Theses.pdf (428.46KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3115
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Transaksi Komoditi Berjangka (Forward Contract) adalah, suatu bentuk investasi yang memperjualbelikan Kontrak atas barang yang akan ada di masa depan. Barang-barang yang diperjualbelikan berupa bentuk komoditi hasil sumber daya alam. Dalam investasi ini terjadi kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pialang berjangka (pialang berjangka), yang bekerja di Perusahaan Pialang Berjangka (PT Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka). Tidak diaturnya mengenai perlindungan nasabah atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka dapat dilihat dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen diatur secara jelas pada Pasal 4, dan 19 mengenai perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha. Perlindungan
hukum yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan hak-hak sebagai konsumen, dan pertanggung jawaban yang diberikan dalam bentuk
materiel. Yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah PT Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka selaku perusahaan Pialang Berjangka, tempat dimana Sdr. Agung Askari, SH, LL.M, selaku pialang berjangka bekerja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)