Perlindungan konsumen bagi anak-anak sekolah dasar sangat penting, dilihat dan meningkatnya peredaran jajanan di sekitar mereka. Begitu banyak jajanan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan mereka yang rentan akan penyakit. Seperti pada kasus permen Station Rasa dengan konsumennya adalah anak-anak SDN 11 Pagi dan 12 Pagi Kramat Jati Jakarta Timur. Permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha permen Station Rasa, upaya perlindungan bagi anak-anak SDN 11 Pagi dan 12 Pagi Keramat Jati Jakarta Timur, dan juga bagaimana peran BPOM sebagai lembaga pemerintah menangani masalah tersebut. Dalam pasal 1365 KUI-l Perdata, tanggung jawab pelaku permen Station Rasa adalah berprinsip tanggungjawab berdasarkan fault liability. Berdasarkan Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU. No. 8 tahun 1999, bahwa PT. Ultra Prima Abadi sebagai pihak pelaku usaha dan produsen dan permen Station Rasa bertanggung jawab dalam pemberian ganti rugi. Pasal 30 ayat (1), (3), dan (4), yang menetapkan bahwa peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen wajib menyelenggarakan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran untuk melindungi tiap konsumen, termasuk anak-anak usia sekolah dasar. BPOM sebagai lembaga pemerintah bertindak sebagai penengah dengan memberikan bukti bersalah atau tidaknya pelaku usaha setelah melakukan pengujian terhadap permen tersebut dan turut memberikan perlindungan dengan cara melakukan pengawasan rutin bagi sekolah tersebut. Diharapkan pemerintah dapat lebih tegas lagi dalam menghadapi para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. |