Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Efek Dalam Hukum Indonesia
Oleh:
Balfast, Hamud M.
;
Balfast, Saleh M.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001)
,
page 73.
Topik:
Hukum Indonesia
;
UUPM
;
Pasar Modal
;
BAPEPAM
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Efek dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No.8 Tahun 1995 dirumuskan sebagai Surat Berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang , unit pernyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari Efek . Jika diperluas, Opsi, dan Waran juga bisa disebut Efek. Bila Efek ditawarkan secara luas kepada masyarakat, maka tindakan tersebut menyebabkan terjadinya Penawaran Umum (melalui Pasar Modal), sehingga undang-undang mewajibkan emiten yang melakukan Penawaran Umum tersebut untuk menyampaikan pernyataan perdaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Mereka yang menyampaikan pernyataan pendaftaran ini-emiten atau perusahaan public-wajib menerapkan prinsip keterbukaan (full disclosure) sebelum Pernyataan Pendaftaran tersebut dinyatkan efektif oleh Bapepam. Dikecualikan dari keharusan mendaftarkan ke Bapepam bila Efek itu masa berlakunya kurang dari satu tahun, diperdagangkan di pasar uang, atau karena penerbitan Efek tersebut merupakan usaha dari lembaga tersebut, misalnya Sertifikat Deposito atau Polis Asuransi, atau merupakan penerbit Efek yang dilakukan secara langsung atau dijamin oleh Pemerintah Reublik Indonesia. Efek yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Indonesia ini merupakan setoran modal atas bank-bank yang masuk dalam program rekapitalisasi. Pengaturan Perdagangan dipasar uang dilakukan oleh otoritas moneter yaitu Menteri Keuangan atau Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Pasar Uang (SPBU). Efek pasar uang umumnya dianggap sebagai salah efek yang mempunyai usia kurang dari satu tahun sedangkan Efek pasar modal mempunyai usia yang lebih panjang bahkan tidak terbatas
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)