Tindak pidana adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan mengetahui salahnya perbuatan dilakukan, oleh karena pelaku tersebut, sesungguhnya tidak memiliki hak atas objek tindak pidana tersebut. Sehingga dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana hak cipta adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap hak cipta, dimana perbuatan tersebut diketahuinya bahwa hal tersebut salah, oleh karena pelaku tidak memiliki hak atas hak cipta tersebut. Tindak pidana hak cipta ini di atur dalam Undang – Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 72. Dalam mengungkap tindak pidana ini, penulis mencoba memberikan contoh kasus yang di bahas lebih lanjut dalam bab III. Dan dengan salinan putusan yang dilampirkan dalam halaman lampiran. Bahwa terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Jioe Tung Hung, dimana pelaku ini telah melakukan peng-unlock-an telpon genggam, dimana seharusnya telpon genggam tersebut hanya di peruntukan bagi satu provider. Dan setelah proses peng-unlock-an ini. Maka telepon genggam tersebut, dapat digunakan untuk bermacam – macam provider. Oleh karena perbuatan ini, pelaku dituntun pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Oleh karena pelaku telah pelanggar pasal 72 ayat (8) Undang – Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun diputus dengan hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun (6) enam bulan. Dan denda sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). |