Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:20 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Obyek Fidusia Berdasarkan Undang - Undang No. 42 Tahun 1999
Bibliografi
Author: HUTABARAT, SARAH LASMARIA ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Eksekusi Jaminan Fidusia; Undang - Undang No. 42 Tahun 1999; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sarah L Hutabarat's Undergraduate Theses.pdf (3.67MB; 56 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3108
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kondisi yang dialami oleh bangsa Indonesia sangat kompleks sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius. Salah satu kondisi yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah krisis ekonomi. Meskipun telah dilakukan upaya untuk mengatasi krisis ekonomi melalui reformasi dibidang ekonomi, hasilnya masih belum memadai. Salah satu sarana
untuk mendapatkan dana adalah Jaminan. Jaminan merupakan hal yang penting dalam perjanjian kredit, karena dengan adanya jaminan maka
seandainya debitur tidak melaksanakan kewajibannya, kreditur dapat memperoleh pelunasan dari penjualan jaminan yang ada.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun ada juga jaminan yang tidak di atur di dalam KUHPER, salah satunya adalah Jaminan Fidusia ( UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Perjanjian fidusia merupakan perjanjian jaminan hutang yang bersifat assesoir (perjanjian tambahan). Perjanjian assesoir tidak mungkin berdiri sendiri tanpa perjanjian pokoknya. Dalam Perjanjian Fidusia, yang menjadi perjanjian pokoknya adalah perjanjian hutang piutang yang ditimbulkan oleh para pihak. Perjanjian jaminan fidusia dapat di atur di dalam perjanjian leasing, namun perjanjian tersebut dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan. Perjanjian Fidusia
yang tidak di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dianggap bukan perjanjian jaminan fidusia.
Maksudnya adalah obyek jaminannya bukan obyek jaminan fidusia. Dengan melakukan pendaftaran jaminan fidusia, maka obyek jaminan fidusia nya baru terjadi. Cara pengeksekusiannya pun berbeda padahal sebenarnya dengan adanya sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, namun pada kenyataannya masih banyak kreditur melakukan eksekusi dengan meminta bantuan dari pengadilan, karena mereka tidak melakukan pendaftaran jaminan obyek fidusia yang membuat lemahnya hak yang dimiliki oleh kreditur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)