UNESCO sebagai sebuah organisasi internasional yang menangani masalah kebudayaan dan pendidikan, telah mengapresiasikan seni batik Indonesia sebagai bagian dari intangible cultural heritage. Seni batik Indonesia dianggap sebagai bagian dari intangible cultural heritage karena seni batik menghasilkan pola dan motif yang menyimpan simbolisasi terhadap status sosial, masyarakat lokal, alam, sejarah sebuah bangsa dan warisan budaya. Selain itu seni batik merupakan warisan budaya yang tidak dapat dipegang dan dimiliki oleh suatu komunitas atau masyarakat, walaupun pencipta atau pelakunya hanya orang-orang tertentu dengan kualifikasi tertentu pula. Apresisasi tersebut dinyatakan melalui sebuah sertifikat. Sertifikat tersebut berperan sebagai lex specialis dari UNESCO Convention For The Safeguarding of Intangible Cultural Heritage Tahun 2003, karena dengan mensertifikasikan seni batik maka UNESCO men-safeguarding-kan seni batik Indonesia sehingga tetap terjaga kehormatan seni batik sebagai sebuah warisan budaya. Safeguarding sendiri berarti menularkan warisan budaya dari generasi ke generasi sehingga dapat terus diwariskan dan dijaga. Apabila terjadi gangguan terhadap warisan budaya yang di-safeguarding-kan oleh UNESCO, maka sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi warisan budaya terssebut di masa depan. Oleh sebab itu untuk melindungi seni batik Indonesia yang sudah diakui oleh UNESCO sebagai intangible cultural heritage, maka Indonesia dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk menunjukkan kedaulatannya atas seni batik guna melindunginya dari gangguan asing. |