Anda belum login :: 24 Nov 2024 17:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Bagi TKI Dalam Perjanjian Kerja (Master Employment Contract) dan Perjanjian Kerja Sama Penempatan (Recruiting Agreement) di Kuala Lumpur
Bibliografi
Author:
HERARTRI, ROSANTI
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Perjanjian Kerja
;
TKI
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rosanti Herartri's Undergraduate Theses.pdf
(1,011.55KB;
50 download
)
Rosanti Herartri-PENDUKUNG.pdf
(1.1MB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3105
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan pahlawan devisa bagi negara sudah seharusnya diberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di negara Indonesia ini. Hak dan kewajiban TKI harus jelas dituliskan di dalam perjanjian kerja, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan dari perjanjian tersebut. Ketidaktahuan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki dan harus dipenuhi oleh TKI dapat merugikan TKI itu sendiri.
Pada Demand Letter yang terdapat di KBRI Kuala Lumpur, perjanjian kerja dan Perjanjian Kerja Sama Penempatan jelas belum melindungi kepentingan TKI sepenuhnya, hal ini dikarenakan Demand Letter yang terdapat di KBRI Kuala Lumpur dibuat hanya secara umum dan tidak komperehensif. Demand Letter sudah seharusnya dibuat tidak hanya berdasarkan hukum Malaysia saja, tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada di dalam KUHPerdata, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 18 Th. 2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Jelas bahwa Demand Letter yang terdapat di KBRI Kuala Lumpur sudah seharusnya dikaji kembali, hal ini demi kepentingan TKI yag merupakan warga negara Indonesia yang telah berjasa dalam hal memberikan devisa yang besar kepada negara ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)