Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Prinsip Tanggung Jawab Produk (Product Liability Principle) Terhadap Layanan Purna Jual Mobil Impor PT. EUROKARS ARTHA UTAMA Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
POHAN, STEFANIE
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab Produk
;
Layanan Purna Jual Mobil Impor
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Stefanie Pohan's Undergraduate Theses.pdf
(1.17MB;
47 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3103
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Prinsip tanggung jawab produk (product liability principle) merupakan bentuk pertanggungjawaban secara hukum dari pelaku usaha kepada
konsumen atas suatu produk. Prinsip ini muncul untuk memberikan tanggung jawab kepada pelaku usaha terhadap produk yang dinaunginya.
Salah satu bentuk pertanggung jawaban produk yang dikenakan kepada pelaku usaha kepada konsumen yakni dalam hal memberikan layanan
purna jual dalam produk mobil impor. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas penyediaan layanan purna jual sebagai bentuk jaminan berupa garansi terkait produk
yang dinaunginya. Permasalahan timbul ketika tidak terpenuhinya layanan purna jual oleh pelaku usaha kepada konsumen sehingga prinsip tanggung
jawab produk (product liability principle) tidak diterapkan dengan baik.
Hal tersebut menimbulkan suatu akibat hukum dimana konsumen menjadi dirugikan karena seharusnya suatu layanan purna jual menjamin konsumen untuk mendapatkan hak-haknya secara layak terkait dengan pertanggungjawaban atas produk yang telah dibelinya. Maka tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum berupa penuntutan
biaya ganti rugi atas kelalaian yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)