Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:41 WIB
Detail
BukuImplementasi Hot Pursuit di Indonesia Berdasarkan Konvensi PBB Tentang Hukum Laut Tahun 1982
Bibliografi
Author: PASCA, YOHAN KURNIA ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Penerapan Hot Pursuit di Indonesia; Konvensi PBB; Hukum Laut Tahun 1982; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3101
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang berawal dari Deklarasi Djuanda yang mendapat pengakuan Dunia setelah disahkannya
United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tanggal 10 Desember 1982 yang kemudian diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Pengakuan Dunia ini sangat menguntungkan Indonesia secara geografis, karena menyebabkan Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki luas laut sebesar 5,8 Juta km² terdiri dari laut teritorial dengan luas 0.8 juta km², laut nusantara 2.3 juta km² dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta km².
Di samping itu Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 km. Pemerintah Indonesia tentunya mempunyai
peranan penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban wilayah laut serta mengelola kekayaan sumber daya alamnya dengan baik dan benar, sesuai dengan semangat UUD 1945. Sebagai akibat dari di ratifikasinya UNCLOS 1982 oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-
Undang No.17 1985, maka dalam tugasnya menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban wilayah laut, Pemerintah Indonesia mempunyai
kewajiban untuk memahami dan menerapkan UNCLOS 1982. salah satu sarana yang di berikan oleh UNCLOS 1982 kepada negara pantai (dalam
hal ini Indonesia) ialah hot pursuit. Hot Pursuit (Pengejaran Seketika) di atur dalam Pasal 111 UNCLOS 1982.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)