Konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang berawal dari Deklarasi Djuanda yang mendapat pengakuan Dunia setelah disahkannya United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tanggal 10 Desember 1982 yang kemudian diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Pengakuan Dunia ini sangat menguntungkan Indonesia secara geografis, karena menyebabkan Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki luas laut sebesar 5,8 Juta km² terdiri dari laut teritorial dengan luas 0.8 juta km², laut nusantara 2.3 juta km² dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta km². Di samping itu Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 km. Pemerintah Indonesia tentunya mempunyai peranan penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban wilayah laut serta mengelola kekayaan sumber daya alamnya dengan baik dan benar, sesuai dengan semangat UUD 1945. Sebagai akibat dari di ratifikasinya UNCLOS 1982 oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang- Undang No.17 1985, maka dalam tugasnya menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban wilayah laut, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memahami dan menerapkan UNCLOS 1982. salah satu sarana yang di berikan oleh UNCLOS 1982 kepada negara pantai (dalam hal ini Indonesia) ialah hot pursuit. Hot Pursuit (Pengejaran Seketika) di atur dalam Pasal 111 UNCLOS 1982. |