Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:37 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis atas Putusan Kasus Pembatalan Merek antara Boncafe International PTE.LTD. melawan Evelina Natadiharja (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 41/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Bibliografi
Author: AYUNINGTYAS, JOSEPHINE ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Pembatalan Merek; HAKI; Hukum Ekonomi dan Bisnis; Studi Kasus
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Josephine Ayuningtyas's Undergraduate Theses.pdf (2.52MB; 70 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3098
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek yang dilekatkan pada suatu kegiatan/hasil usaha akan membuat masyarakat mengetahui kejelasan asal-usul dan kualitas dari barang/jasa
tersebut dan dapat membedakannya dengan hasil-hasil dari pihak lain.
Merek merupakan alat yang dapat melindungi hak pencipta atas suatu barang/jasa dari pihak lain yang juga menghasilkan produk yang sama/sejenis. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dibawah payung hukum Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
HAKI dipandang sebagai aset yang berharga dari perusahaan, karena dengan adanya perlindungan HAKI ini, berarti memberikan hak eksklusif bagi
pemegang hak untuk memanfaatkan, menggunakan, serta memberikan hak tersebut pada pihak lain. Hak eksklusif tersebut baru dapat dimiliki oleh seseorang apabila ia telah mendaftarkan merek atas barangnya secara resmi kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dan diterima sehingga terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat HAKI.
Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut yang dapat merugikan pemegang hak yang
sah. Namun demikian masih selalu saja ada masalah yang timbul.
Diantaranya adalah kasus yang dialami oleh EVELINA NATADIHARJA yang digugat oleh BONCAFE INTERNATIONAL PTE.LTD. atas
pendaftaran merek dagang BONCAFE & Logo yang diakui sebagai milik BONCAFE INTERNATIONAL PTE.LTD. seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.
41/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)