Terorisme di Indonesia bukan merupakan tindak kejahatan yang baru. Tercatat sejak awal tahun 2000—an, mulai muncul cikal bakal kejahatan Terorisme di Indonesia lewat berbagai konflik di daerah — daerah. Beberapa tahun setelahnya, terjadi kasus — kasus pembornan yang mengatasnamakan kelompok beragama. Untuk rnenanggulangi itu, pemerintah membentuk satuan — satuan khusus baik di dalam kesatuan organik TNI maupun Polri untuk menanggulangi kejahalan teroris di Indonesia. Dalam perkembangannya, untuk menanggulangi dan mengatasi kejahatan terhadap gangguan teroris di Indonesia, diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Detasernen Khusus 88 Antiteror. Karena selanjutnya ditangani oleh kepolisian, maka Prosedur penanganan kejahatan terorisme ini selanjutnya mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itulah, penulis merasa perlu mengkaji dan membahas bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan, untuk memahami dan mengetahui mekanisme yang benar rnengenai proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana terorisme menurut KUHAP dan Undang — Undang Terorisme. Selain itu juga untuk menguji apakah dalam prakteknya terutama dalam penyidikan terhadap pe]aku tindak pidana terorisme, pihak Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan prosedur penyidikan yang sejalan dengan peraturan perundang — undangan dan standart operasiona] yang ditetapkan. |