Pada saat ini, penggunaan internet di dunia semakin meningkat. Hal ini dapat ditandai dengan semakin banyaknya provider-provider yang menyediakan jasa internet. Dengan maraknya transaksi melalui internet, semakin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya. Salah satunya adalah Fraud. Fraud merupakan kecurangan yang terjadi dalam transaksi elektronik. Para pengguna internet, yang juga merupakan konsumen harus dilindungi hak-haknya. Maka dari itu, selain menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, upaya pemerintah untuk memberikan keamanan bagi para pengguna internet adalah dengan menerbitkan UU no. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |