Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:38 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Antara BANK AGRIS Dengan PT.X
Bibliografi
Author: FILIPS ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Kredit Modal Kerja; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Filips's Undergraduate Theses.pdf (257.21KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3092
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk kepentingan kelancaran modal kerja para pengusaha dalam mengembangkan usahanya. Dalam contoh kasus pada penulisan hukum ini, Perjanjian kredit modal kerja ini bermula dari
permohonan kredit modal kerja yang diajukan oleh calon debitur PT. X kepada bank Agris. Setelah seluruh persyaratan kredit modal kerja dipenuhi oleh calon debitur PT.X, maka pihak bank Agris mengadakan kontrak perjanjian kredit modal kerja dengan PT.X. Dalam pelaksanaan perjanjian PT.X melakukan wanprestasi yang disebabkan oleh peternakan ayam milik PT.X terserang flu burung yang mengakibatkan seluruh ayam milik PT.X mati sehingga PT.X mengalami kerugian dan tidak dapat membayar hutang kepada bank Agris.
Akhirnya setelah upaya penagihan hutang yang dilakukan oleh bank Agris tidak berhasil maka, pihak bank Agris melakukan penyitaan atas aset debitur PT. X yang merupakan kantor milik debitur PT.X. Penyitaan dilakukan atas dasar klausula jaminan yang tercantum di dalam perjanjian kredit modal kerja yaitu apabila pihak debitur tidak dapat mekakukan pembayaran hutang maka aset dari
pihak debitur dapat di eksekusi sewaktu-waktu oleh pihak bank tanpa perlu keputusan sita jaminan dari pengadilan. Pihak debitur PT.X yang merasa
dirugikan atas penyitaan tersebut mengajukan permohonan kepada bank Agris untuk melakukan pembatalan penyitaan atas aset milik debitur PT.X dan melakukan penjadwalan kembali atas hutangnya. Pada kesimpulannya, wanprestasi yang dilakukan oleh PT X tidak dapat diselesaikan dengan sita asset oleh Bank Agris. Dalam hal ini upaya penyelesaian yang terbaik adalah dengan Upaya Penyelamatan Kredit Macet sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)