Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:36 WIB
Detail
BukuPencantuman Klausula Baku Dalam Tiket Maskapai Penerbangan Dalam Kaitannya Dengan Hukum Perlindungan Konsumen: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 305/ Pdt.G/ 2009/PN.TNG)
Bibliografi
Author: ANGELIA, CHRISTINA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Klausula baku; Perlindungan Konsumen; Tiket Pesawat; Hukum Perdata; Studi Kasus
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christina Angelia's Undergraduate Theses.pdf (166.08KB; 108 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3091
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, demi kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang ekonomi maka angkutan udara menjadi salah satu
pilihan yang cukup diminati masyarakat. Pelaku usaha khususnya jasa transportasi udara mengambil keuntungan yang tidak sedikit atas
lancarnya usaha jasa tersebut. Akan tetapi masih banyak juga pelaku usaha dalam hal ini maskapai penerbangan menetapkan suatu klausula baku
yang berisi pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen, walaupun hal tersebut secara jelas dinyatakan dilarang oleh Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Hal ini juga masih dilakukan oleh PT. Indonesia Air Asia (tergugat).
Perusahaan maskapai penerbangan tersebut masih mencantumkan klausula baku yang berupa pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 305/Pdt.G/2009/PN.TNG. Hastjarjo Boediwibowo (penggugat) selaku konsumen maskapai penerbangan tersebut menggugat PT. Indonesia Air Asia dalam hal pembatalan penerbangan yang menimbulkan kerugian. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa PT. Indonesia Air Asia bersalah atas pencantuman klausula baku dan tindakan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan aturan UU Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan, dan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Udara. Majelis hakim menghukum tergugat dengan denda materiil sebesar Rp.806.000,- dan denda immaterial Rp. 50.000.000,-
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)