Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Batasan Kekerasan Fisik Pada Anak : Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Bibliografi
Author:
ANGGINA, SENDY
;
Syahbudin, Piping
(Advisor)
Topik:
Kekerasan Fisik Pada Anak
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Sendy Anggina's Undergraduate Theses.pdf
(537.91KB;
65 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3089
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Anak juga merupakan generasi penerus bangsa. Pertumbuhan dan perkembangan anak sangatlah
penting. Sayangnya praktik kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan fisik masih sering kali terjadi. Banyak orang tua dan guru yang masih
menggunakan hukuman fisik dalam mendisiplinkan anak/siswanya.
Hukuman-hukuman fisik yang mereka berikan pada anak dianggap bukanlah merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, padahal setiap hukuman fisik yang diberikan pada anak dapat berdampak pada kejiwaan anak. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman mereka tentang batasan kekerasan fisik itu sendiri. Batasan kekerasan fisik yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak belum jelas. Bukan hanya itu, sampai saat inipun masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui adanya Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait diharapkan dapat lebih gencar lagi mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada seluruh masyarakat Indonesia, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kekerasan fisik terhadap anak dan dampaknya bagi perkembangan anak, serta memberikan penyuluhan-penyuluhan bagaimana mendidik anak tanpa kekerasan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)