Risiko sering tidak diketahui dan peristiwa tersebut tidak diharapkan, misalnya seperti kecelakaan kendaraan bermotor, atau hilangnya kendaraan bermotor. Oleh karena itu salah satu usaha yang dapat mengatasi dan mengurangi risiko tersebut yaitu dengan mengadakan asuransi. Asuransi dituangkan dalam bentuk polis. Dalam praktik penuntutan ganti kerugian dalam asuransi kendaraan bermotor harus diketahui apa saja perlindungan hukum bagi tertanggung dalam hal terjadinya evenemen dan penyelesaiannya apabila terjadi manipulasi pengajuan klaim yang dilakukan tertanggung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menganalisis berbagai peraturan hukum yang mempunyai korelasi dengan praktek penuntutan ganti rugi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Bina Dana Artha dan juga upaya untuk menjawab permasalahan dengan mengkajinya selain norma hukum, akan tetapi juga praktik penuntutan ganti rugi kendaraan bermotor dan hambatan-hambatan yang muncul dalam praktik penuntutan ganti rugi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Bina Dana Artha dengan melakukan wawancara, studi kepustakaan, serta media internet dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menyatakan bahwa Penanggung memberikan perlindungan hukum berupa ganti kerugian kepada Tertanggung, penggantian dalam hal tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, dan penggantian apabila Tertanggung meninggal, perawatan atau pengobatan bagi Tertanggung. Sedangkan dalam hal terjadi nya manipulasi, maka Penanggung tidak akan begitu saja dengan mudah memberikan ganti kerugian. karena terdapat beberapa persyaratan, yakni berkaitan dengan peristiwa tidak tentu, hubungan sebab akibat, hal-hal yang memberatkan risiko, kesalahan Tertanggung, dan nilai yang diasuransikan. Karena luasnya polis asuransi kendaraan bermotor mengenai istiah dan penyebab rusaknya atau hilangnya kendaraan bermotor tersebut, maka kelalaian-kelalaian tersebut dipertimbangkan kembali oleh pihak asuransi kendaraan bermotor. |