Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:49 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Massal Pada PT.X
Bibliografi
Author: AYUKRISTYA, ANGGITA HANUM ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: PHK Massal; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Anggita Hanum Ayukristya's Undergraduate Theses.pdf (190.01KB; 11 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3086
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perselisihan hubungan industrial di Indonesia seolah tidak ada habisnya. Banyak kasus seputar perselisihan hubungan industrial yang dapat kita lihat melalui media cetak maupun elektronik. Secara kasat mata, perselisihan yang paling
banyak terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha. PHK pada dasarnya diperbolehkan, asalkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua undang-undang tersebut dengan jelas mengatur syarat-syarat diijinkannya melakukan PHK. Dalam kasus yang penulis angkat dalam penulisan ini PT. X, yang melakukan PHK secara sepihak tanpa disertai pesangon dan uang penggantian hak terhadap 59 orang karyawannya. PHK secara sepihak tentu saja bertentangan dengan undang-undang sehingga para karyawan tersebut mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial hingga melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung.
Namun sebelum melakukan gugatan, telah dilakukan terlebih dahulu perundingan bipartit antara para pekerja dengan pihak pengusaha, dan perundingan tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara dimana hasilnya tidak tercapai kesepakatan antara para pekerja dengan pengusaha. Dalam tingkat
kasasi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang menangani perkara ini pada akhirnya memenangkan para pekerja PT. X dengan mengabulkan permohonan kasasi para pekerja, yang sebelumnya pada Pengadilan Hubungan Industrial, gugatan para pekerja PT. X tersebut ditolak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)