Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:05 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah B3 oleh PT.DONGWOO ENVIRONMENTAL INDONESIA di Cikarang Bekasi, Berdasarkan Putusan No. 457/PID.B/2008/PN.BKS.
Bibliografi
Author: ANGKISTON, LIBARI ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Putusan nomor : 457/Pid.B/2008/PN.Bks-Limbah B3; Limbah B3; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3085
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam Penulisan Hukum ini adalah apakah Studi Kasus pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT. Dongwoo Environmental Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 457/Pid.B/2008/PN.Bks telah sesuai dengan KUHAP, UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan KUHP?
PT. Dongwoo Environmental Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah, dimana telah terjadi dampak yang negatif dikarenakan PT. Dongwoo Environmental Indonesia dengan Kim Young Woo (Presiden Direktur) dan
Kim Byung Seop (Direktur) dalam melaksanakan kegiatan perusahaan tidak mengolah sisa limbah dengan baik dan menyuruh Awing BM pemilik usaha pengangkutan untuk membuang limbah tersebut ke media lingkungan, yaitu tanah kosong di Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara. Akibat dari pembuangan Limbah B3 tersebut,
mengakibatkan kurang lebih 90 warga Desa Pasir Gombong terganggu pencernaan dan
pernafasannya, aktifitas warga terganggu, tanah disekitar lokasi terkontiminasi limbah B3 sehingga air tanah tidak dapat digunakan warga.
Hal ini mengakibatkan PT. Dongwoo Environmental Indonesia diseret ke Pengadilan Negeri Bekasi, dengan terdakwa I (Kim Young Woo) dan terdakwa II (Kim Byung Seop) yang dikenakan pasal 41 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai perbuatan secara sengaja yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup, sehingga pada tanggal 16 Desember 2008
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 (enam) tahun dan sanksi denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)