Asuransi adalah salah satu cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu mereka dalam penyediaan jaminan finansial. Namun di dalam praktik kegiatan asuransi seringkali ditemukan masalah-masalah hukum, salah satunya adalah penyimpangan yang dilakukan tertangung saat mengajukan klaim. Penyimpangan yang dilakukan oleh tertanggung saat mengajukan klaim ialah klaim terhadap hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya disampaikan kepada penanggung ternyata keliru atau tidak benar atau ternyata terdapat penyembunyian keadaan yang diketahui oleh pemegang polis dan /atau tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga pertanggungan dan/atau polis tidak akan diadakan dengan syarat-syarat yang sama bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya. Apabila terjadi penyimpangan pada klaim asuransi jiwa, dan hal ini diketahui oleh penanggung, akibat hukumnya adalah manfaat asuransi tidak akan dibayarkan. Apabila penyimpangan tersebut baru diketahui sesudah dilaksanakannya pembayaran manfaat asuransi, maka manfaat asuransi yang telah penanggung bayarkan kepada tertanggung harus dikembalikan kepada tertanggung dan penanggung tidak akan membatalkan kontrak asuransi yang sudah berjalan. Apabila timbul persengketaan sehubungan dengan kontrak asuransi tersebut, pada awalnya hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi dalam perkembangannya, ternyata penyelesaian melalui ADR ( Alternative Dispute Resolution) telah diterima dengan menghadirkan kemungkinan penyelesaian melalui arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa asuransi melalui ADR, penyelesaian melalui mediasi juga telah dikembangkan di Indonesia dengan hadirnya Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang mengkhususkan diri untuk memediasi sengketa-sengketa klaim asuransi yang jumlahnya kecil, yaitu maksimal maksimal Rp. 300.000.000; pada sengketa klaim asuransi jiwa dan sosial. |