Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:47 WIB
Detail
BukuPenyimpangan Yang Terjadi Pada Klaim Asuransi Jiwa dan Akibat Hukumnya Pada PT Prudential Life Assurance
Bibliografi
Author: RITALENA, ESTER ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Penyimpangan Klaim Asuransi; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3084
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Asuransi adalah salah satu cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu mereka dalam penyediaan jaminan finansial. Namun di dalam praktik kegiatan asuransi seringkali ditemukan masalah-masalah hukum, salah satunya adalah penyimpangan yang dilakukan tertangung saat mengajukan klaim.
Penyimpangan yang dilakukan oleh tertanggung saat mengajukan klaim ialah klaim terhadap hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya disampaikan kepada penanggung ternyata keliru atau tidak benar atau ternyata terdapat penyembunyian keadaan yang diketahui oleh pemegang polis dan /atau tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga pertanggungan dan/atau polis tidak
akan diadakan dengan syarat-syarat yang sama bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya.
Apabila terjadi penyimpangan pada klaim asuransi
jiwa, dan hal ini diketahui oleh penanggung, akibat hukumnya adalah manfaat asuransi tidak akan dibayarkan. Apabila penyimpangan tersebut baru diketahui sesudah dilaksanakannya pembayaran manfaat asuransi, maka manfaat asuransi yang telah penanggung bayarkan kepada tertanggung harus dikembalikan kepada tertanggung dan penanggung tidak akan membatalkan kontrak asuransi yang sudah berjalan. Apabila timbul persengketaan sehubungan dengan kontrak
asuransi tersebut, pada awalnya hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi dalam perkembangannya, ternyata penyelesaian melalui ADR ( Alternative Dispute Resolution) telah diterima dengan menghadirkan kemungkinan penyelesaian melalui arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa asuransi melalui ADR, penyelesaian melalui mediasi juga telah dikembangkan di Indonesia dengan hadirnya Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang
mengkhususkan diri untuk memediasi sengketa-sengketa klaim asuransi yang jumlahnya kecil, yaitu maksimal maksimal Rp. 300.000.000; pada sengketa klaim asuransi jiwa dan sosial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)