PT. Matahari Putra Prima Tbk adalah sebuah perusahaan ritel di Indonesia dengan bisnis utama yang berada dalam bidang pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan fashion dengan target kalangan masyarakat kelas menengah hingga kelas menengah ke atas. Dalam penulisan skrispi ini, penulis akan menganalisa mengenai pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sewa gondola dan listing fee. Penulis akan menganalisa pengenaan pajak atas penghasilan sewa gondola dan listing fee, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu pasal 23 dan pasal 4 ayat 2 dan juga berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Penulis menuliskan perbandingan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, supaya diketahui perbedaan yang terjadi dalam pemotongan atas penghasilan yang diterima lewat sewa gondola dan listing fee. Dari hasil analisa, penghasilan sewa gondola PT Matahari Putra Prima Tbk lebih tepat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan dikategorikan sebagai sewa atas penggunaan harta, dan penghasilan Listing fee yang diperoleh PT Matahari PT Putra Prima Tbk lebih tepat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Perbedaan penerapan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dalam sewa gondola terletak pada perbedaan tarif dan kategori penghasilan, sedangkan pada listing fee terletak pada perbedaan tarif PPh Badan |