Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan termasuk tunjangan bagi pekerja /buruh. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi adalah perlindungan upah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pelaksanaan perlindungan upah di PT Jaya Ancol. Dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukan fakta yaitu berdasarkan keadaan dilapangan yang penilis teliti perlindungan upah untuk masalah upah pokok dan tunjangan tetap terhadap Pekerja, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 94, upah kerja lembur bahwa perhitungan upah kerja lembur dalam pasal 20 PKB telah sesuai dengan KEPMEN No.102/MEN/VI/2004, yakni didasarkan pada pasal 88 (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, upah yang tidak dibayar jika Buruh/Perkerja tidak melakukan pekerjaan berdasarkan pasal 23 PKB telah sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Kesimpulan dalam hal perlindungan upah pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dan ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |