Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:48 WIB
Detail
ArtikelProblematika Hukum dalam Jasa Keagenan  
Oleh: Lana, Levi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 13 (Apr. 2001), page 64-75.
Topik: Problematika Hukum; Jasa Keagenan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeagenan, menurut konsep hukum Indonesia, adalah hubungan hukum antara principal (pemegang merek) dan suatu perusahaan nasional dalam menunjukkan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan.distribusi barang-barang modal dan barang-barang industri tertentu. Dari konsepsi hukum itu bisa ditafsirkan bahwa lembaga keagenan di Indonesia adalah lembaga independen yang bekerja atas inisiatif dan kemauan sendiri dengan konsekuensi hukum yang ditanggung sendiri. Hubungan agen dengan principal adalah hubungan yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual. Hak milik atas barang yang dijual oleh agen tidak lagi berada di principal melainkan sudah berpindah tangan kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli barang tersebut dari principal. Sedang di Prancis, Inggris, atau Belgia, agen tidak memiliki posisi independen. Dalam hukum Inggris, misalnya, keagan disebut sebagai "hubungan antara dua pihak yang satu disebut sebagai agen, yang bertindak untuk dan atas nama orang lain; disebut principal, dimana tinadakan agen, baik untuk melakukan perjanjian maupn untuk melepaskan atau mengalihkan kekayaan dapat menimbulkan tanggungjawab hukum di pihak principal." Agen hanya melakukan pekerjaan atas instruksi dan petunjuk principal, dan untuk jasa itu agen mendapat komisi. Sementara principal memikul tanggung jawab hukum atas semua tindakan agen dan bertanggungjawb atas biaya-biaya yang dikeluarkan agen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)