Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:28 WIB
Detail
ArtikelMengungkap Kejahatan Intelektual (White Collar Crime)  
Oleh: Pardede, Marulak
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 13 (Apr. 2001), page 41-63.
Topik: Kejahatan Intelektual
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKejahatan intelektual adalah setiap perbuatan yang menggunakan komputer secara tidak etis atau tanpa hak sehubungan proses otomatis dan transmisi data. Salah satu contoh kejahatan yang menggunakan komputer adalah kejahatan kerah putih pencucian uang, yaitu suatu istilah yang menggambarkan inventasi atau transaksi dalam bentuk uang dari hasil kejahatan yang terorganisir melalui saluran sah, sehingga sumber asli tidak bisa dilacak. Sebuah proses menghilangkan jejak perbuatan kejahatan atau tindakan melanggar hukum atas penghasilan yang diperoleh secara tidak sah kemudian menyamarkan penghasilan tersebut seakan-akan tampak legal. Prof. Edwin H. Sutherland, 1939, menyatakan adalah suatu tindak kejahatan kerah putih jika seseorang dengan reputasi dan status sosial yang tinggi menggunakan jabatannya untuk memperoleh penghasilan secara tidak sah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)