Bank syariah diperkenalkan dan bermunculan di Indonesia oleh Bank Muamalat Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah, memberikan panduan yang juga harus digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Indonesia. Dalam praktiknya, kegiatan operasional Bank Muamalat Indonesia belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan syariah Islam. Tetapi Bank Muamalat Indonesia telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan operasional bank syariah. Hal tersebut terkait dengan prinsip yadul amanah, pembagian keuntungan, biaya pengelolaan dan memudharabahkan kembali harta mudharabah. Bank syariah tidak mengenal konsep bunga dalam menyalurkan uang, karena bersifat kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, kecuali untuk kegiatan sosial bersifat non-mitra. Prinsip mudharabah dilakukan dengan bagi hasil berupa nisbah atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian menjadi resiko pemilik sumber dana kecuali ada bukti bahwa pihak pengelola melakukan kecurangan. Sedangkan pada prinsip musyarakah, pengusaha yang meminjam dana turut membiayai usahanya. Dari pengamatan penulis, ternyata bahwa Bank Muamalat Indonesia mengakui pendapatan bagi hasil dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha nasabah. |