Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:22 WIB
Detail
BukuPerlindungan Konsumen Atas Pembebanan Bea Materai Pada Lembar Tagih (Billing Statement) Kartu Kredit CITIBANK Milik Tuan X
Bibliografi
Author: SUMUAL, SAMUEL MENAS ELSTRO ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Lembar Tagih (Billing Statement) Milik Tuan X; Bea Materai Kartu kredit; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Samuel Menas Elstro's Undergraduate Theses.pdf (332.55KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3076
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kegiatan penawaran kartu kredit yang dilakukan oleh bank-bank di Indonesia sangat menarik dan salah satu banknya Citibank. Dalam praktek
perjanjian kredit yang berupa perjanjian kartu kredit dilakukan antara Citibank sebagai pelaku usaha dan Tuan X sebagai konsumen kartu kredit
Citibank. Umumnya bentuk perjanjian yang dilakukan oleh Citibank berbentuk standard contract (kontrak baku), dimana calon pemegang kartu yaitu Tuan X hanya bisa tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang dibuat Citibank. Setelah mendapatkan kartu kredit Citibank setiap bulannya Tuan X mendapatkan lembar tagih (Billing Statement) yang mencantumkan segala jenis transaksi yang dilakukan Tuan X termasuk pembebanan bunga-bunga dan salah satunya pembebanan bea materai dengan kata-kata
bea materai lunas. Dasar hukum Citibank untuk membebankan bea materai pada Tuan X yaitu Peraturan Bank Indonesia No:7/6/PBI/2005 Tentang
Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 2000
Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ.5 Tentang Intensifikasi Bea Materai.
Berkenaan dengan pembebanan bea materai yang dilakukan Citibank terhadap Tuan X sehingga menimbulkan kerugian bagi Tuan X, oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi Tuan X selaku konsumen kartu kredit Citibank dimana Undang- Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 menjadi dasar perlindungan hukum bagi Tuan X, hal itu diperlukan oleh Tuan X karena
haknya sebagai konsumen dilanggar oleh Citibank sebagai pelaku usaha dengan adanya pembebanan bea materai, selain itu Undang-Undang No 13
Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)