Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, salah satu tindak pidana pencurian sepeda motor. Sepeda motor dianggap sebagai obyek pencurian yang sangat mudah, karena jumlahnya yang sangat banyak. Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 — Pasal 367, termasuk dalam pencurian biasa. Faktor ekonomi merupakan faktor penyebab yang utama mengapa seseorang melakukan suatu tindak pidana pencurian, selain itu juga dipengaruhi oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak dan faktor lingkungan yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan hal tersebut. Untuk menanggulangi tingginya tingkat pencurian sepeda motor, maka Polres Metro Bekasi melakukan usaha preventif dan represif. Dalam upaya menekan tingginya tingkat tindak pidana pencurian, maka pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan, yang di dalamnya termasuk kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Akan tetapi sering terdapat hambatan-hambatan yang mempengaruhi kinerja pihak kepolisian, diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan keamanan bagi kendaraannya, sarana dan prasarana pendukung pihak kepolisian. |