Dewasa ini perkembangan teknologi sudah sangat maju, salah satunya adalah dibidang Kedokteran yaltu Teknologi lnseminasi Buatan, yaitu cara yang efektif guna mengatasi masalah-masalah pasangan yang tak kunjung dikaruniai anak meskipun telah lama menikah. Bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak melalui pembuahan alamiah dapat memilikinya melalui proses bayi tabung, yang salah satu prosesnya adalah sewa rahim terhadap ibu pengganti (surrogate mother), yaitu menitipkan benih (embrio) dan pasangan suami isteri tersebut path rahim ibu pengganti yang nantinya akan mendapatkan uang kompensasi. Maka dibuat perjanjian terlebih dahulu diantara mereka, yang dikenal dengan perjanjian sewa rahim (gestational agreement). Dilihat dan segi hukum memang belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang sewa rahim terhadap ibu pengganti, perbuatan perjanjian sewa rahim terhadap ibu pengganti juga mengundang problem etik dan moral, penerapan sewa rahim terhadap ibu pengganti juga menyebabkan permasalahan mengenai kedudukan hukum anak yang akan lahir kelak. Ditinjau dan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perjanjian sewa rahim (gestational agreement) tidak sah atau batal demi hukum apabila dilakukan di Indonesia. Dilihat dan segi pandang Hukum Islam perbuatan tersebut dianggap telah mengacaukan konsep keluarga, merusak nasab, dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Hukum daii perbuatan tersebut tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan hadits, oleh sebab itu digunakan metode Ijtihad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sah atau tidaknya perjanjian sewa rahim dilihat dan hukum yang berlaku di Indonesia dan kedudukan anak yang dilahirkan dan ibu pengganti ditinjau dan undang.undang yang berlaku di Indonesia dan Hukum Islam. |