Hukum Perburuhan di Indonesia bertujuan untuk menjamin keadilan sosial dalam hubungan kerja, dengan jalan melindungi pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak pengusaha. Meskipun pekerja dan pengusaha memiliki kebebasan untuk mengadakan perjanjian kerja mereka sendiri, namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip negara kita adalah tidak seorang pun boleh diperbudak, diperhamba, dan segala perbuatan apapun yang bertujuan kepada itu dilarang. Dalam skripsi yang berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja Dengan Pengusaha (Studi Kasus PT.Philia Mandiri Sejahtera) ini, kita akan melihat bagaimana hukum melindungi hak-hak pekerja dari sistem perjanjian kerja outsourcing yang diterapkan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan utama dari suatu perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, beserta penyelesaiannya. |