Perkembangan pengetahuan dan bertambahnya pengalaman membuat masyarakat di Indonesia semakin tertarik untuk berinvestasi di pasar modal. Melihat ruang bisnis yang menjanjikan, para pelaku pasar modal pun berlomba-lomba menyajikan berbagai produk-produk investasi yang menarik perhatian masyarakat, dan tentunya dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Sebagai salah satu pelaku pasar modal, Manajer Investasi sering dijadikan sebagai jalan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal. Hal tersebut membuat otoritas pasar Modal, Bapepam harus mengawasi seluruh kegiatan yang dijalankan oleh Manajer Investasi secara seksama, jika tidak maka investor menjadi pihak yang paling dirugikan. Undang-Undang Pasar Modal membebankan tanggung jawab kepada Bapepam disertai wewenang untuk mengatur, membina dan mengawasi Pasar Modal, agar berjalan dengan baik dan teratur. Melihat banyaknya kasus yang sering terjadi terkait dengan perilaku Manajer Investasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku sehingga merugikan investor, menjadi cermin bagi Bapepam bahwa kinerja Bapepam selama ini belum maksimal. Sebagai contoh, kasus PT Antaboga dan PT Optima Capital Management sempat mengguncang pasar modal, karena produk (discretionary fund) yang mereka tawarkan melalui Manajer Investasi bermasalah. Berbagai sumber pemberitaan menyebutkan bahwa produk tersebut tidak didaftarkan di Bapepam, dan tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang produk tersebut. Kasus kasus inilah yang membuat masyarakat mulai takut untuk berinvestasi, karena minimnya perlindungan yang diberikan oleh otoritas pasar modal, dalam hal ini Bapepam. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksaananya (Peraturan Bapepam) maka Bapepam harus memenuhi tanggung jawabnya untuk mencegah kasus ini terulang kembali, dikemudian hari. |