Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pentinganya keterbukaan Untuk Pengelolaan Perusahaan Yang Baik Dalam UUPM
Oleh:
Nasution, Bismar
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001)
,
page 37-48.
Topik:
UUPM
;
Keterbukaan
;
Pasar Modal
;
Barry AK. Rider
;
Investasi
;
Resiko
;
Perusahaan Publik
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Keterbukaan merupakan unsure penting yang harus dikedepankan oleh perusahaan Publik. Pelkasanaan kewajiban keterbukaan yang umum dan khusus itu merupakan upaya memimalisasi risiko informasi yang tidak akurat, agar resiko yang dihadapi investor dapat dibatasi, sebab resiko itu inherent dalam instrument investasinya. Di samping itu, prinsisp keterbukaan mempunyai peranan penting bagi investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi, karena melalui keterbukaan itu akan terbentuk suatu penilaian (judgement) terhadap investasi, yang dapat menentukan pilihan seacra optimal terhadap portfolio mereka. Makin jelas Informasi perusahaan, antara lain menyangkut.keterbukaan mengenai resiko usaha emiten, keinginan emiten, keinginan investor untuk melakukan investasi akan makin tinggi. Selanjutnay ketiadaan atau kekurangan serta ketertutupan informasi akan menimbulakn ketidakpastian bagi investor. Kata Barry A.K> Rider “More disclosure will inevitably discourage wrongdoing and abuse.” Jika prinsip keterbukaan dikaitakan dengan strategi pengelolaann perusahaan yang bailk, maka pelaksanaan prinsip keterbukaan menjadi penting. Unsur Keterbukaan (transparency) tersebut telah menjadi salah suatu kerangka penting mengenai prisisp pengelolaan perusahaan yang baik itu adalah keadilan (fairness), pertanggunganjawaban (accountability), dan tanggung jawab (responsibility), Daalm Pasal 84B. rancangan UU Pasar Modal (RUUPM) juga secara tegas telah disebut mengenai kewajiban Pengurusan Emiten dan Perusahaan Publik untuk memenuhi prinsip- prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Dalam rangka memenuhi ketentuan itu Emiten dan Perusahaan Publik awajib memiliki Komisaris Independen, Direktur Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)