Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:13 WIB
Detail
BukuPengaturan Tentang Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Nasabah Bank yang dilikuidasi (Analisa Kasus BANK IFI)
Bibliografi
Author: HUSEN, RACHMAN ARIEF ; Handaruprasetyo, Yosef Teguh (Advisor)
Topik: Penjaminan; LPS; Bank IFI; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rachman Arief Husen's Undergraduate Theses.pdf (321.42KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3068
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Banyaknya bank-bank yang dilikuidasi pada tahun 1998 memberi kekhawatiran kepada masyarakat tentang kondisi bank pada saat ini apakah kondisi pada saat itu dapat terulang kembali karena dengan adanya kondisi seperti itu, masyarakat khawatir tentang bagaimana simpanannya
kelak karena dikhawatirkan simpanannya akan hilang. Tetapi sebenarnya kondisi seperti sudah tidak perlu dikhawatirkan karena dengan lahirnya
UU No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dimana tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan salah satunya adalah melakukan
fungsi penjaminan atas dana simpanan para nasabah bank.
Pendirian dari Lembaga Penjamin Simpanan sendiri adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. Karena dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan maka perlindungan terhadap nasabah menjadi prioritas karena dapat memberikan jaminan atas simpanan
nasabah. Bank IFI didirikan pada tahun 1955 yang lebih dikenal dengan dengan nama Indonesia Finance and Investment Company.
Pada tahun 2008 Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada seluruh bank-bank di
Indonesia salah satunya adalah Bank IFI dan Bank Indonesia menilai bahwa kredit bermasalah di Bank IFI semakin melonjak sejak 2002. Oleh karena itu Bank Indonesia menyuruh Bank IFI untuk mencari investor baru. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia Bank IFI tidak berhasil mencari investor baru, hingga akhirnya
Bank IFI dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, dan prosesnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan proses penjaminan terhadap dana nasabah Bank IFI.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)