Perkembangan Sistem Perdagangan dan Industri Otomotif di Indonesia membawa keuntungan investasi yang sangat menguntungkan ditandai dengan meningkatnya angka penjualan kendaraan bermotor. Perkembangan dalam sektor industri dan perdagangan tersebut harus diimbangi dengan sarana jalan yang memadai. Kelalaian dalam pemeliharaan jalan akan berdampak negatif dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas akibat rusaknya jalan. Penelitian ini menganalisa kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan, hak dan kewajiban pemerintah sebagai penganggungjawab pemeliharaan jalan, hak-dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jalan serta berusaha untuk menginventarisir kemungkinan gugatan ganti rugi kepada pemerintah dalam rangka melindungi pengguna jalan dari kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pemeliharaan jalan merupakan tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik bidang perhubungan dan transportasi darat, pengguna jalan baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Untuk memperoleh ganti rugi materi dari pemerintah ada beberapa mekanisme yang dapat dilakukan masyarakat sebagai korban melalui gugatan Perdata melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action), maka pemerintah diamanatkan untuk mendesain sistem asuransi kecelakaan lalu lintas yang melindungi seluruh pengguna jalan. |