Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perubahan UU Pasar Modal Ditinjau Dari Sudut Pandang Masyarakat Daerah
Oleh:
Sumitro, Hardjo
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001)
,
page 25-29.
Topik:
Pasar Modal
;
Perubahan UU
;
Masyarakat Daerah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Antara tahun 1989-1990 Pasar Modal Indonesia memang mengalami booming. Emiten dengan mudah mendapatkan dana murah dari masyarakat. Salah satu contoh fenomenal adaalh penawaran Umum (IPO) saham PT Lippo Finance. Saham dengan nilai nominal Rp.1000,’- dijual dengan harga perdana Rp.7900,- Orang berebut untuk membelinya.Sukes itu juga mendorong PT Lippo Bank menjual saham yang bernilai nominal Rp.1000,- dengan harga perdana uyang lebih “gila” lagi, yaitu 15000,’! Langkah spektakuler dari Group Lippo itu rupanya mengilhamin perusahaan-perusahaan lain, mereka pun ikut mematok harga perdana atas sahamnya dengan harga lebih tinggi. Padahal tidak ada yang berani menjamin bahwa nilai nominal sahamnya pun bukan dari hasil mark up alias penggelembungan atas nilainya asetnya! Sekarang haraga saham berguguran,s ehingga harga saham bank tidak lebih dari harga sebuah permen Kopiko. Krisis memang telah menghancurkan perbankan Nasional. Namun mengapa harga saham perusahaan yang memiliki kinerja bagus juga ikut terpuruk? Apa yang terjadi sekarang di Bursa memang tidak terlepas dari apa yang telah dilakukan masa lalu. Untuk mengembalikan kepercayaan investor, Bursa perlu melakukan egilibility review, sebelum efek itu resmi dicatat untuk dapat di perdagangkan di Bursa, sebagaimana dilakaukan di New York Stock Exchange sehingga Emiten yang tidak bagus bisa ditolak masuk Bursa. Kalua sejak awal Bursa melakukan penyaringan (bukan penjaringan ), sebagaimana dimaksud dengan eligibility review tadi, kemungkinan besar kemerosotan Indeks Harga Saham di Bursa Efek tidak separah seperti Undang-undang Pasar Modal secara implicit sebenarnya memberikan kewenangan pada Bursa untuk menolak Efek yang tidak memenuhi persayaratan pencatatan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)