Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:59 WIB
Detail
ArtikelScripless Trading dan Perubahan UU Pasar Modal  
Oleh: Firmansyah, Erry
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001), page 21-24.
Topik: Trading; Pasar Modal; Scripless
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLandasan hokum penerapan scripless trading adalah Penitipan Kolektif sebagaiamana diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 terntang psar Modal maupun peraturan-peraturan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih adari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian dalam kaitan ini adalah berkenaan dengan pencatatan kepemilikan bursa Efek serta penerimaan hak-hak yang melekat pada Efek serta penerimaan hak-hak ayang melekat pada Efek seperti dividen, saham bonus , dan lain lain yang dibagikan Emiten kepada investor melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam Penitipan Kolektif, Emiten tidak dapat membagikan dividen maupun hak-hak lainnya yang terkait dengan Efek langsung kepada investor melainkan melalui Perusahaan Efek ato Bank Kustodian tempat investor membuka rekening Efek. Dalam scripless trading, penyelesaian perdagangan Efek tidak lagi menggunakan fisik/sertifikat Efek, tetapi dengan pemindahanbukuan antar reekening Efek. Untuk memungkikna pelaksanaan scripless trading. Effek yang akan di perdagangkan terlebih dahulu harus disimpan dalam pusat penyimpanan yang disebut dengan Kustodian sentral atau LPP. LPP dibentuk berdasarkan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk menyelenggarakan jasa Kustodian Sentral Efek Indonesia yang didirikan pada 23 Desember 1998, adan mulai mengoperasikan jasa Kustodian sentral dikonversikan ke dalam data elektronik dan diadministrasikan dalam rekening-rekening Efek yang dibuka oleh pemegang rekening KSEl.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)